PERBANDINGAN ANTARA CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLO SAXON) | Blog GambarDua
Eropa Continental
|
Anglo Saxon
|
Filosofinya
tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang senantiasa cenderung melindungi
yang berkuasa. Hal ini bisadimaklumi karena yang berkuasa (waktuitu) adalah colonial
Belanda yang jelas ingin mempertahankan dan mengokohkan kekuasaannya melalui berbagai
undang-undang atau system hukumnya.
|
System
hukum Anglo Saxon selain tentunya adasifat yang represif, namun sifat penekanannya
lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu
untuk mencegah munculnya KKN dalam segala
bentuk maupun manifestasinya.
|
Sistem
hukum Eropa Kontinentala dalah suatu system hukumdengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjutoleh hakim dalam penerapannya
|
Sistem
Anglo-Saxon adalah suatusistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjad idasar putusan
hakim-hakim selanjutnya
|
Dalam
system hukum eropa kontinental, hukum memiliki
kekuasaan
yang mengikat karena hukum yang terdiri dari kaidah
atau
peraturan-peraturant ersebut telah disusun secara sistematis
dan
dibukukan.
|
Dalam
system hukum angloa saxon dikenal istilah yurisprudensi
atau
“Judicial Decision” dimana putusan hakim dan atau
pengadilan
dapat mengikat umum.
|
Dalam
system hukum eropa continental dikenal dengana dagium
yang
berbunyi bahwa tidak ada hukum selain undang-undang atau
dengan
kata lain bahwa hukum merupakan undang-undang
sendiri.
|
Hukum
atau peraturan perundang-undangan dalam system hukum
Ini
tidak tersusun secara sistematis dalams ebuah kodifikasi.
|
0 komentar:
Post a Comment