Iklan

Thursday, October 3, 2019

KONTRAK KERJA SAMA PENUNJUKKAN DISTRIBUTOR AIR MINUM KEMASAN | HUKUM PERANCANGAN KONTRAK | Blog GambarDua

KONTRAK KERJA SAMA PENUNJUKKAN DISTRIBUTOR AIR MINUM KEMASAN | HUKUM PERANCANGAN KONTRAK | Blog GambarDua 


Assalammu'alaikum WarahMatulallahiWabarokatuh, kali ini saya akan membagikan Contoh Kontrak Bisnis/Kerja Sama dalam Mata Kuliah Hukum Perancangan Kontrak
KONTRAK KERJA SAMA PENUNJUKKAN DISTRIBUTOR AIR MINUM KEMASAN
Pada hari ini Selasa, 18 Agustus 2019 di Kendari, kedua belah pihak telah bersepakat untuk memenuhi Perjanjian Kerja Sama dengan  jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai Tanggal 20 Agustus 2019 dan berakhir pada Tanggal 20 Agustus 2021 Antara yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.            Nama                  : La Sarabba
         Alamat               : Jalan Kakatua Nomor 2 Kendari
Jabatan               : Direktur
Kantor                : PT Energi Mineral
         Alamat Kantor   : Jalan Rambutan No.17 Kendari
         Barang Produksi   : Air Minum Kemasan  bermerek “Nyamanna”
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT Energi Mineral berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 7 Juni 2000 yang dibuat oleh Kinemon, S.H., Notaris di kendari dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman RI Nomor 4457.C.1990 tanggal 20 Agustus 2000, berkedudukan di Jalan Rambutan No.17 Kendari dan untuk selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA atau PRODUSEN
2.      Nama                  : Ambo Rappe
      Alamat               : Jl.Abdulla Silondae No.23 Kendari
      Jabatan               : Direktur
      Kantor                : CV. Makmur Abadi
      Alamat Kantor   : Jalan Banawula No.11 Kendari 
Dalama hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama CV . Makmur Abadi berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 7 Mei 2002 yang dibuat oleh Leo, S.H., Notaris di kendari dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman RI Nomor 3322.C.1990 tanggal 20 Agustus 2003, berkedudukan di Jalan Rambutan No.17 Kendari ,berkedudukan di Jl.Abdullah Silondae No.23 Kendari dan untuk selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA atau  DISTRIBUTOR.
Dengan ini kedua belah pihak Secara Bersama-sama telah sepakat dan beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian dan dengan bersama-sama tunduk pada ketentuan-ketentuan dibawah ini :
Pasal 1
Definisi
1.      PRODUSEN adalah perusahaan yang berbentuk perseorangan atau badan hukum yang memproduksi Barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang Pasal 1 ayat (7)
2.      DISTRIBUTOR adalah Pelaku Usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang Pasal 1 ayat (8)
Pasal 2
Pengangkatan Distributor
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai distributor produk Air Minum Kemasan Merek “Nyamanna”  Pihak Pertama di wilayah Mandonga Dan Wua-Wua.
Pasal 3
Ketentuan Umum Pihak Pertama
Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
1.      Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal 2 (dua)
2.      Memberikan bantuan teknis.
3.      Memberikan segala informasi yang berkenaan dengan produk.
4.      Bersedia tidak menunjuk distributor lain di wilayah yang tercantum pada pasal 2 (dua), selama perjanjian berlangsung.
Pasal 4
Ketentuan Pihak Kedua
1.      Pihak kedua bersedia untuk menjual produk Air Minum Kemasan  bermerek “Nyamanna”
2.      Pihak Kedua bersedia untuk dilarang untuk menjual produk sejenis milik perusahaan pesaing selema berlangsungnya perjanjian.
3.      Pihak Kedua bersedia untuk menjaga kerahasiaan intelektual milik pihak pertama
4.      Pihak kedua dilarang mengalihkan haknya kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak pertama
Pasal 5
Jangka Waktu
Kedua belah pihak bersepakat bahwa jangka waktu perjanjian ini selama 2 (dua) Tahun.
Pasal 6
Harga
Pihak Kedua berhak untuk menentukan harga atas produk Air Minum Kemasan Merek “Nyamanna” 
Pasal 7
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan produk merupakan Milik Pihak Pertama
Pasal 8
Pemutusan Kontrak
Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak dengan tanpa memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua apabila pihak kedua melanggar atau melalaikan  perjanjian ini.


Pasal 9
Penyelesaian Sengketa
Jika selama perjanjian kerja ini berlaku terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal di atas, dan terjadi perselisihan ,maka penyeselaian sengketanya dilakukan melalui arbitrase.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.

PIHAK PERTAMA                                       PIHAK KEDUA
                        PT ENERGI MINERAL                               CV. MAKMUR ABADI

     La Sarabba                                                  Ambo Rappe
                                 Direktur                                                              Direktur

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Blog GambarDua | Powered by Blogger Design by ronangelo