KONTRAK KERJA SAMA PENUNJUKKAN DISTRIBUTOR AIR MINUM KEMASAN | HUKUM PERANCANGAN KONTRAK | Blog GambarDua
Assalammu'alaikum WarahMatulallahiWabarokatuh, kali ini saya akan membagikan Contoh Kontrak Bisnis/Kerja Sama dalam Mata Kuliah Hukum Perancangan Kontrak
KONTRAK KERJA
SAMA PENUNJUKKAN DISTRIBUTOR AIR MINUM KEMASAN
Pada hari ini Selasa, 18 Agustus
2019 di Kendari, kedua belah pihak telah bersepakat untuk memenuhi Perjanjian Kerja
Sama dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
mulai Tanggal 20 Agustus 2019 dan berakhir pada Tanggal 20 Agustus 2021 Antara yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: La Sarabba
Alamat
: Jalan Kakatua Nomor 2
Kendari
Jabatan : Direktur
Kantor : PT Energi Mineral
Jabatan : Direktur
Kantor : PT Energi Mineral
Alamat Kantor : Jalan Rambutan No.17 Kendari
Barang
Produksi : Air Minum Kemasan bermerek “Nyamanna”
Dalam hal ini mewakili
dan bertindak untuk dan atas nama PT Energi Mineral
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 7 Juni 2000 yang dibuat oleh
Kinemon, S.H., Notaris di kendari dan telah mendapatkan persetujuan Menteri
Kehakiman RI Nomor 4457.C.1990 tanggal 20 Agustus 2000, berkedudukan di Jalan Rambutan
No.17 Kendari dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PRODUSEN
2.
Nama
: Ambo Rappe
Alamat :
Jl.Abdulla Silondae No.23 Kendari
Jabatan
:
Direktur
Kantor :
CV. Makmur Abadi
Alamat Kantor : Jalan Banawula No.11 Kendari
Dalama hal ini mewakili
dan bertindak untuk dan atas nama CV . Makmur Abadi berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 7 Mei 2002 yang dibuat oleh Leo, S.H., Notaris
di kendari dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman RI Nomor 3322.C.1990
tanggal 20 Agustus 2003, berkedudukan
di Jalan Rambutan No.17 Kendari ,berkedudukan di Jl.Abdullah Silondae No.23
Kendari dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau DISTRIBUTOR.
Dengan ini kedua belah pihak Secara
Bersama-sama telah sepakat dan beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian dan
dengan bersama-sama tunduk pada ketentuan-ketentuan dibawah ini :
Pasal 1
Definisi
1. PRODUSEN
adalah perusahaan yang berbentuk perseorangan atau badan hukum yang memproduksi
Barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang Pasal 1 ayat (7)
2. DISTRIBUTOR
adalah Pelaku Usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas
penunjukan dari produsen atau supplier atau berdasarkan perjanjian untuk
melakukan kegiatan pemasaran barang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi
Barang Pasal 1 ayat (8)
Pasal 2
Pengangkatan
Distributor
Pihak Kedua telah setuju bermitra
bisnis sebagai distributor produk Air Minum Kemasan Merek “Nyamanna” Pihak Pertama di wilayah Mandonga Dan Wua-Wua.
Pasal 3
Ketentuan Umum Pihak Pertama
Pihak
Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini
selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
1.
Memberikan
wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal 2 (dua)
2.
Memberikan
bantuan teknis.
3.
Memberikan
segala informasi yang berkenaan dengan produk.
4.
Bersedia
tidak menunjuk distributor lain di wilayah yang tercantum pada pasal 2 (dua), selama
perjanjian berlangsung.
Pasal 4
Ketentuan
Pihak Kedua
1.
Pihak
kedua bersedia untuk menjual produk Air Minum Kemasan bermerek “Nyamanna”
2.
Pihak
Kedua bersedia untuk dilarang untuk menjual produk sejenis milik
perusahaan pesaing selema berlangsungnya perjanjian.
3.
Pihak
Kedua bersedia untuk menjaga kerahasiaan intelektual milik pihak pertama
4. Pihak kedua dilarang mengalihkan
haknya kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak pertama
Pasal 5
Jangka Waktu
Kedua
belah pihak bersepakat bahwa jangka waktu perjanjian ini selama 2 (dua) Tahun.
Pasal 6
Harga
Pihak Kedua berhak untuk
menentukan harga atas produk Air Minum Kemasan Merek “Nyamanna”
Pasal 7
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh Hak Kekayaan Intelektual
yang berkaitan dengan produk merupakan Milik Pihak Pertama
Pasal 8
Pemutusan
Kontrak
Pihak
Pertama berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak dengan tanpa
memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua apabila pihak kedua melanggar
atau melalaikan perjanjian ini.
Pasal 9
Penyelesaian Sengketa
Jika
selama perjanjian kerja ini berlaku terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal di
atas, dan terjadi perselisihan ,maka penyeselaian sengketanya dilakukan melalui
arbitrase.
Demikian
surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK
KEDUA
PT
ENERGI MINERAL CV.
MAKMUR ABADI
La
Sarabba
Ambo
Rappe
Direktur
Direktur
0 komentar:
Post a Comment