Kebijakan Pemerintah dalam Penertiban Izin Liingkungan Hidup | HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH | Blog GambarDua
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah
SWT. Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, taufik serta Hidayahnya,
sehingga saya pribadi dapat menyelesaikan makalah yang berjudul tentang “Kebijakan
Pemerintah dalam Penertiban Izin Liingkungan Hidup” ini
dengan baik, sebagai syarat untuk memenuhi
tugas dalam mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah.
Makalah ini disusun dari berbagai
macam referensi dan bantuan dari berbagai pihak, dan saya juga menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak mengalami kekurangan. Oleh karena itu
saya mengharapkan kritik serta saran
dari semua pembaca agar terciptanya makalah ini lebih baik lagi.
(Kendari,
2 Agutus 2019)
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR.............................................................................................
ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN.........................................................................................
1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN..........................................................................................
3
2.1 Kebijakan Pemerintah
dalam Menertbitkan Izin Lingkungan Hidup...............
3
2.2
Izin Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 4
BAB
III PENUTUP..................................................................................................
7
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................
7
3.2 Saran.................................................................................................................
7
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................
8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pencemaran,
perusakan dan kerusakan lingkungan adalah masalah yang sangat serius bagi
lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidupdalam sistem hukum Indonesia
telah diatur dalamUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup - Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. (Selanjutnya
disingkat UUPPLH). Menurut Undang-Undang ini, lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri. Pasal 3 UUPPLH, menegaskan
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Menurut
Spelt dan Ten Berge izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
UU atau Peraturan Pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari
ketentuan larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit). Kemungkinan
seseorang atau suatu pihak untuk melakukan suatu kegiatan tertentu tertutup
kecuali diizinkan oleh pemerintah. Pemerintah dengan keputusan izinnya
memperkenankan sesuatu yang sebetulnya tidak boleh dilakukan. Izin memperoleh
kekuatan normatifnya hanya dari pemerintah dan karenanya juga diawasi oleh
Pemerintah sebagai pemberi izin. Jadi pemerintahlah agen utama dalam hal
perizinan sekaligus aktor yang berpotensi mengubah: yang tidak boleh menjadi
boleh, dan yang sudah diizinkan bisa saja dicabut kembali izinnya. Suatu
perbuatan atau kegiatan yang diizinkan sering dianggap sebagai perbuatan atau
tindakan yang dilarang oleh aturan. Izin yang dikeluarkan untuk ini diinterpretasikan
sebagai “pembolehan” terhadap perbuatan yang sebenarnya dilarang. Konotasi izin
lalu menjadi negatif. Yang dimaksud adalah dilarang manakala tidak ada izinnya.
Izin juga tidak sama dengan pembiaran. Kalau ada suatu aktivitas dari anggota
masyarakat yang sebenarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tetapi ternyata tidak dilakukan penindakan oleh aparatur yang
berwenang, pembiaran seperti itu bukan berarti diizinkan. Itu adalah tindakan
ilegal. Ini banyak terjadi dalam realita, meskipun akibatnya belum tentu buruk
bagi lingkungan.Pembiaran itu bukanlah esensi izin. Untuk dapat dikatakan
sebagai izin harus ada keputusan yang konstitutif dari aparatur yang berwenang
menerbitkan izin.
1.2
Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam
menerbitkan izin lingkungan hidup?
b. Bagaimanakah Izin
Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Kebijakan Pemerintah dalam Menertbitkan Izin Lingkungan Hidup
Izin mempunyai urgensi tertentu, yaitu
sebagai landasan hukum (legal base), instrumen untuk menjamin kepastian hukum,
sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan, dan sebagai alat bukti dalam
hal ada klaim. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) secara eksplisit menyebut perizinan
sebagai bagian dari instrumen pencegahan pencemaran, perusakan dan kerusakan
lingkungan hidup. Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup seperti yang terurai diatas, hendak mengamanatkan pentingnya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penting fungsinya baik untuk
kesejahteraan maupun kelangsungan hidup semua makhluk hidup saat ini maupun
yang akan datang, apalagi untuk saat ini kerusakan lingkungan secara global
terlihat mengkhawatirkan, bahkan negara kita pun termasuk mengalami masalah
tersebut.
Pertama,
setiap orang dapat memperoleh izin ini, yaitu orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (Pasal 1 butir
32). Keduanya bukan pembeda dalam memperoleh izin itu, karena dianggap sama
akibatnya bagi lingkungan hidup. Filosofinya ialah, setiap orang punya
kepentingan yang sama atas lingkungan dan karenanya menjadi subjek bagi izin.
Kedua,
izin ini diberikan tidak kepada semua usaha atau kegiatan. Hanya yang wajib
memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau yang wajib memiliki
UKLUPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan HidupUpaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
yang wajib mempunyai izin lingkungan. Batasan yang ditentukan aturan ini cukup
jelas. Tolok ukur untuk menentukan apakah suatu kegiatan wajib Amdal atau
UKL-UPL ditentukan dalam Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 34 dan 35 (yang
ditindaklanjuti dengan Permen No. 5 Tahun 2012 tentang Kegitan yang Wajib Amdal
dam Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL).
Ketiga,
izin tersebut dikaitkan dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, bukan demi semata-mata sahnya suatu perbuatan. Dengan demikian, logis
bahwa lingkungan hidup dilindungi dan dikelola juga melalui mekanisme
perizinan. UUPPLH implisit menyatakan bahwa tercemar dan tidaknya atau rusak
dan tidaknya lingkungan hidup tergantung pada perizinan.
Keempat,
dari pengertian izin lingkungan di atas yang juga penting ialah bahwa izin
lingkungan sendiri merupakan syarat pemberian izin usaha. Dengan demikian izin
lingkungan bukan izin terakhir, melainkan “izin syarat” bagi izin usaha. Usaha
yang diberikan izinnya diasumsikan sebagai usaha legal dan terutama tidak
mencemari atau merusak lingkungan, karena didahului dengan kajian AMDAL atau
UKL-UPL. Jika dilihat dari urut-urutannya, maka pertama-tama dari AMDAL atau
UKL-UPL kemudian keputusan kelayakan lingkungan (Pasal 31 jo. Pasal 36 ayat
(2)), izin lingkungan dan izin usaha. Selain izin lingkungan ada pula izin-izin
lain seperti HO, IMB, Izin Usaha Industri, Izin Lokasi, Izin Usaha
Pertambangan, Izin Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pembuangan Limbah, termasuk
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan lain-lain. Pada masa berlakunya UU No. 23
Tahun 1997 (UUPLH), semua izin ini termasuk dalam kategori “perizinan
lingkungan.” Ketika itu tidak ada izin lingkungan sebagai nama dari izin
tersendiri. Kini dalam UUPPLH ada “Izin Lingkungan” yang berbeda dari izin-izin
yang disebutkan itu. Meskipun demikian, semua izin tersebut –meskipun tidak
disebut sebagai “Izin lingkungan” berhubungan erat dengan izin lingkungan.
2.2 Izin Lingkungan yang diatur
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Izin
Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya
pengelolaan lingkungan.
“Ini
berlaku pada setiap orang, tidak hanya kegiatan atau usaha swasta tapi juga
dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah,” ucap Sekda
Bulungan, Drs Syafril saat membuka Sosialisasi PP No 27/2012 yang dilaksanakan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bulungan di ruang rapat Inspektorat, Rabu (30/09).
Sosialisasi ini diikuti satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab
Bulungan, mulai dari dinas instansi hingga kecamatan se-Bulungan. Sekda
berharap, pembangunan yang dilakukan
Pemkab Bulungan ke depan, khususnya kegiatan SKPD yang terkena kewajiban Amdal
maupun UKL-UPL dapat dilengkapi Izin Lingkungan, sebagaimana amanat UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Jadi
setelah sosialisasi ini, BLH termasuk setiap SKPD dapat menginventarisir
kegiatan-kegiatan apa saja yang memerlukan dokumen Amdal dan ijin lingkungan,”
ujarnya. Dengan begitu, ketika SKPD menyusun perencanaan kegiatan dapat
sekaligus menganggarkan untuk kegiatan kajian lingkungan. Begitu pula dengan
kegiatan swasta. Sebab ijin lingkungan merupakan salah satu syarat untuk
memperoleh ijin usaha, termasuk di dalamnya ijin usaha berupa ijin operasi dan
ijin konstruksi. Pelanggaran terhadap kegiatan atau usaha yang tidak memiliki
izin lingkungan diatur dalam pasal 109 UU 32/2009, yaitu pidana penjara 1
sampai 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar.
“Pada
PP 27/2012 sudah ada integrasi izin lingkungan dalam proses Amdal dan UKL-UPL,”
terang Nurlaila Arumsari Sihombing, ST, Kasubid Evaluasi pada Pusat
Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Ia melanjutkan, izin
lingkungan diperoleh setelah melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan
Amdal dan UKL-UPL. Maka setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki
Amdal atau UKL-UPL otomatis juga wajib memiliki izin lingkungan. Prosedurnya
dimulai dari penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaaan
UKL-UPL, lalu permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
“Kita
targetkan akhir 2015 ini kegiatan di dinas instansi sudah bisa menerapkan
kajian lingkungan karena pada 2016 sudah bisa dikenakan sanksi pidana
berdasarkan UU yang berlaku,” tandasnya. Ia menambahkan, kebijakan penegakan
hukum terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan
hidup juga dilakukan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun
2010 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup tanggal 27 September 2013.
“Dimulai
dari penerapan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan perintah membuat
dokumen lingkungan hidup,” imbuhnya. Waktu penyelesaian pembuatan dokumen
lingkungan hidup yaitu 6 bulan sejak sanksi teguran tertulis diterbitkan. Jika
tidak menyelesaikan kewajiban sampai 6 bulan setelah mendapat sanksi administratif
maka dikenakan pasal 109 UU 32/2009. (Gian-Hms).
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tujuan dari Pemerintah membuat atau
mengambil kebijakan tersebut ialah untuk mencegah terjadinya pencemaran,
perusakan dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam ketentuan KLHS disebutkan
mengenai perhatian Pemerintah Daerah terhadap ekosistem (daerah yang
bersangkutan). Selain itu, dalam melakukan kajian, pemerintah harus menggunakan
prinsip-prinsip seperti kehati-hatian (precautionary principle). Ini adalah prinsip
penting yang berarti bahwa Pemerintah Daerah harus cermat dan hati-hati dalam
mengeluarkan kebijakan perizinan bagi suatu kegiatan atau usaha.. Pemerintah
setempat tidak tergesa-gesa mencabut larangan penambangan pasir misalnya karena
desakan warga, sebab dampaknya bisa merugikan lingkungan. Termasuk kebijakan di
sini ialah, ketika Pemerintah Daerah ragu-ragu atau tidak memiliki kepastian
akan dampak dari suatu kegiatan atau usaha, maka pilihannya ialah “tidak
buru-buru” mengeluarkan izin.
3.2
Saran
Pelayanan terpadu satu pintu adalah
kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, yang proses
pengelolaannya dilakukan secara terpadu dalam satu tempat, dengan menganut
prinsip kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin kepastian
biaya, waktu, serta kejelasan prosedur. Dengan konsep itu diharapkan pemerintah
senantiasa melayani masyarakat dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
https://media.neliti.com/media/publications/113762-ID-kebijakan-perizinan-lingkungan-hidup-di.pdf
(Diakses Pada Tanggal 2 Agustus 2019)
https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pemerintah+dalam+penertiban+izin+lingkungan&btnG=
(Diakses Pada Tanggal 2 Agustus 2019)
https://www.bulungan.go.id/v5/index.php/kontak-kami/702-ijin-lingkungan-wajib-dimiliki-kegiatan-swasta-maupun-pemerintah
(Diakses Pada Tanggal 2 Agustus 2019)
https://blogmhariyanto.blogspot.com/2015/11/izin-lingkungan.html
(Diakses Pada Tanggal 2 Agustus 2019)
http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/izin-lingkungan
(Diakses Pada Tanggal 2 Agustus 2019)
0 komentar:
Post a Comment