MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA HUKUM | Blog GambarDua
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatu…
Segala puji hanya milik Allah SWT.
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan
dan rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul
“Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak
sedikit hambatan yang kami hadapi, baik itu yang dating dari kami maupun yang
dating dari luar.Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah
berkat bantuan kecerdasan serta nikmat sehat dari Allah sehingga
kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum
yang kami dapatkan dari berbagai sumber informasi internet serta buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.Kami
sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi baiknya
penulisan dimasa yang akan datang.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................. 1
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 3
LATAR
BELAKANG........................................................................................................... 3
RUMUSAN MASLAH............................................................................................................ 4
Tujuan.............................................................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 5
1.
Pengertian............................................................................................................................ 5
2.
Kedudukan Pancasila Sebagai Hukum
Tertinggi............................................................ 5
3.
Pancasila Sebagai Landasan Hukum................................................................................ 7
4.
Pengamalan Pancasila........................................................................................................ 7
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 9
Kesimpulan................................................................................................................................. 9
Saran........................................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Dalam pasal 2 UU No.10 tahun
2004 menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan
Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa
dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Mengenai pasal tersebut hendaknya
Pancasila harus benar benar menjadi acuan Hukum Bangsa Indonesia.
Berbagai kebijakan hukum juga belum
mampu mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila yang menumbuhkan rasa
kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan
pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama,
keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling
menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan
hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai
kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
Tampaknya, Pancasila khususnya
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum masih kurang dipahami benar
oleh sebagian bangsa Indonesia.Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim
sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya
kesenjangan sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum
dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
2. Rumusan
Masalah
Kurangnya memaknai arti sesungguhnya
dari Pancasila terutama Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum.Maka perlu pendalaman agar lebih mengerti bahwa Pancasila merupakan
pedoman dan anutan daripada hukum bangsa Indonesoa.
Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1.
Apa
arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2.
Apa
landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3.
Mengapa
Pancasila menjadi Hukum Tertinggi Indonesia?
4.
Bagaimana
cara mengamalkannya?
3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antar lain:
1.
Dapat
mengetahui dan memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
2.
Mengetahui
Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
3.
Mengetahui
landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4.
Bisa
mengamalkan Pancasila terutama Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Dalam ilmu pengetahuan
hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber
pengenaldan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian Pancasila sebagai sumber
bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat
ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi
dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber
dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila sebagai sumber asal
artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba
unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat
untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum
yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu
peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang
mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian pancasila sebagai sumber
dari segala hukum menurut kami yaitu pancasila harus di jadikan pedoman
bagi semua umat manusia agar terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi
kerusuhan.Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia agar hidup lebih
baik.
2. KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI HUKUM TERTINGGI
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi
tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman
dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi
hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideology Negara. Dalam pengertiannya ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak
tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran
Dalam
rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat
Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan
tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan
tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun
demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di
era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul
ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar
yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan
tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa
konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia.
Maka
hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan
permasalahan yang ada.Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional
menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah
permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa
Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.
3. PANCASILA
SEBAGAI LANDASAN HUKUM
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai
dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh
peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai
landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai
dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila
Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun
1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi.
Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila.Oleh sebab itu Pancasila
tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
4. PENGAMALAN
PANCASILA
Komitmen bangsa Indonesia adalah melaksanakan atau
mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Artinya merupakan suatu kemauan bersama untuk
mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara membumi, dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bukan sekedar slogan.
Untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
bernegara dapat di lakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pengamalan
secara objektif, yakni dengan melaksanakan atau mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila.
Hal ini memerlukan dukungan kekuasaan Negara untuk menerapkannya, serta
bersifat memaksa, dan akan mendapat sanksi bagi pelanggarnya. Artinya bagi
siapa saja, apakah itu perorangan maupun lembaga, yang melanggar norma hukum
maka akan mendapatkan sanksi hukum. Pengamalan obyektif ini
merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma
hukum negara.
2. Pengamalan
secara subjektif, yakni dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang
berwujud norma etika secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan
bertingkahlaku pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan
secara subyektif ini mewajibkan setiap warga negara
dan penyelenggara negara untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini pancasila menjadi sumber
etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga negara dan
penyelenggara negara. Melanggar norma etik tidak mendapat sanksi hukum tetapi
sanksi yang berasal dari diri sendiri. Pengamalan subyektif ini
merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa
dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber hukum yang paling mendasar
dari negara Republik Indonesia adalah Pancasila.Pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan dasar
hukum pancasila, akan tercipta jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social dan
tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum tersirat dalam UUD 1945 alinea 4 yang pada hakekatnya di bentuk
sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya bertujuan untuk mengatur perilaku
masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga di
harapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Sebagai generasi muda, kita harus
mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu dengan cara memaknai Pancasila
itu sendiri.
B. Saran
Semoga dengan penjabaran tadi
mengenai Pancasila sebagai sumber dari selaga sumber hukum ini menjadi suatu
langkah awal kita untuk menumbuhksn rasa cinta tanah air di dalam diri warga
Indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu ingin
mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://brainly.co.id/tugas/290499 ,
11.45, 23-10-2014, google.com.
http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/MKFIS/article/view/467,
5.15, 26-10-2014, google.com.
SUMBER-HUKUM-FILSAFAT-HUKUM-DAN-FALSAFAH-NEGARA-REPUBLIK-INDONESIA#download,
14.30, 1-11-2014, google.com.
http://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum, 19.10,
17-10-2014, google.com.
prezi.com7kmjemdc0s2/pancasila-sebagai-sumber-hukum-dasar-negara-nkri/
, 8:26, 15-10-2014,
google.com.
0 komentar:
Post a Comment