Iklan

Thursday, October 3, 2019

Ketentuan Internasional Mengenai Klasifikasi Pelanggaran Ham Internasional | Makalah Hukum Dan Ham | Blog GambarDua

Ketentuan Internasional Mengenai Klasifikasi Pelanggaran Ham Internasional | Makalah Hukum Dan Ham | Blog GambarDua 

Hasil gambar untuk hak asasi manusia
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Kali ini saya akan berbagi tentang Tugas Kuliah Mata Kuliah Hukum Dan Ham bagi mahasiswa fakultas Hukum

Ketentuan Internasional Mengenai Klasifikasi Pelanggaran Ham Internasional
         Hak asasi manusia merupakan hak yang paling mendasar yang manusia miliki. Bagaimana tidak, hak asasi manusia sudah melekat dari dalam diri manusia sejak manusia itu lahir ke dunia melalui hak untuk hidup. Oleh sebab itu, setiap bayi yang lahir, diwajibkan bagi orang tuanya untuk mengurusnya dengan baik dan membesarkannya serta memberikannya jaminan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang, terus hidup hingga pada usianya mampu untuk mempertahankan hak hidupnya sendiri. Hak asasi manusia atau yang biasa kita kenal dengan HAM memiliki banyak ketentuan-ketentuan, di Indonesia hal ini tertuang pada pasal 28A-J Undang-Undang Dasar 1945.
         Pada dasarnya hak asasi manusia adalah hak yang tidak dapat diganggu oleh siapapun, termasuk oleh negara, namun tentunya dalam keadaan yang normal. Sebagai contoh merokok merupakan hak asasi manusia dimana setiap orang berhak untuk menentukan sendiri dirinya sendiri merokok atau tidak. Namun, di sisi lain juga ada asas kepentingan umum yang tidak dapat dilupakan, dimana asas kepentingan umum ini mengedepankan kepentingan umum masyarakat diatas kepentingan pribadi perseorangan. Karena merokok menghasilkan asap yang dapat mengganggu orang-orang disekitar perokok maka ada larangan untuk merokok di lima tempat diantaranya: rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan kendaraan umum. Sehingga berdasarkan hal ini larangan untuk merokok tidak termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.
         Berbicara soal pelanggaran hak asasi manusia terbagi menjadi dua yakni ada pelanggaran hak asasi manusia biasa dan pelanggaran hak asasi manusia berat. Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia biasa adalah pelanggaran yang sering terjadi di suatu negara dan tidak sampai membahayakan nyawa sebagian atau keseluruhan kelompok dalam suatu negara misalnya pencemaran nama baik dengan penghinaan. Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia berat dapat dikatakan pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa sebagian atau keseluruhan kelompok dalam suatu negara. Pelanggaran hak asasi manusia berat dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida dan kejahatan manusia. Dua kejahatan ini seolah sudah tidak asing lagi di benak kita semua.
Kejahatan berat hak asasi manusia atau sebutan lain pelanggaran HAM berat dalam hukum internasional berkaitan dengan beberapa ketentuan yang berkembang pasca Perang Dunia ke-2, yaitu 1915 melalui deklarasi pertama tiga negara yaitu Perancis, Inggris, Rusia. Dalam Pengadilan Nuremberg, kjahatan itu meliputi genocide, War Crime, Crime Against Humanity. Hal itu diatur dalam International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia(ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang meliputi War crimes, Crimes against humanity, dan Genocide.
Istilah kejahatan HAM berat telah dikenal dan digunakan pada saat ini, namun sayangnya belum dirumuskan secara jelas baik di dalam resolusi, deklarasi, maupun perjanjian HAM. Kejahatan HAM berat dipahami sebagai suatu perbuatan pelanggaran HAM yang membawa dampak buruk yang luar biasa dahsyat pada jiwa, raga, dan peradaban manusia. Pelanggaran HAM berat sebagai suatu pelanggaran yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran, sebagai alat bagi pencapaian dari kebijakan-kebijakan pemerintah, yang dilakukan dalam kualitas tertentu dalam suatu cara untuk menciptakan situasi hak untuk hidup, hak atas integritas pribadi atau hak atas kebebasan pribadi dari penduduk suatu negara secara terus menerus yang dilanggar atau diancam.
Berbagai bentuk kejahatan HAM berat tidak cukup diterangkan dalam satu definisi hukum. Kejahatan HAM dikategorikan sebagai berikut:
1.    Kejahatan terhadap perdamaian (Crimes against peace). Termasuk kejahatan terhadap perdamaian ialah merencanakan, mempersiapkan, memulai, atau menjalankan perang agresi, atau perang yang melanggar perjanjian-perjanjian internasional, persetujuan-persetujuan atau jaminan-jaminan, atau turut serta di dalam rencana bersama atau komplotan untuk mencapai salah satu daripada tujuan perbuatan-perbuatan tersebut di atas.
2.    Kejahatan Perang (War Crimes). Termasuk dalam kejahatan perang ialah pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan-kebiasaan perang, seperti pembunuhan (murder), perlakuan kejam terhadap penduduk sipil dengan mengasingkannya, memberlakukan kerja paksa, atau di wilayah pendudukan memperlakukan tawanan-tawanan perang dengan kejam, membunuh, atau merampas milik negara atau milik perseorangan, menghancurkan kota atau desa dengan semena-mena, sekaligus membinasakannya tanpa adanya keperluan militer.
3.    Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes against humanity). Termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan ialah pembunuhan (murder) yang membinasakan, memperbudak, mengasingkan dan lain-lain kekejaman di luar perikemanusiaan terhadap penduduk sipil, yang dilakukan sebelum atau sesudah perang, perkosaan hak-hak dasar berdasarkan alasan-alasan politik, ras, atau agama. Pemimpin atau orang yang mengorganisir, menghasut dan membantu yang turut serta dalam membentuk atau melaksanakan rencana bersama untuk melakukan kejahatan tersebut.

International Criminal Court (ICC) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 mempunyai yurisdiksi atas kejahatan paling serius yang merupakan kejahatan HAM berat yaitu:
1.    Kejahatan genosida
2.    Kejahatan terhadap kemanusiaan
3.    Kejahatan perang
4.    Kejahatan agresi.
         Kejahatan genosida adalah kejahatan terhadap sebagian kelompok masyarakat misalnya sebagian kelompok ras atau kelompok agama atau kelompok jenis kelamin atau kelompok suku atau kelompok budaya dan lain-lain, sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan terhadap keseluruhan kelompok masyarakat. Kedua kejahatan ini dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang, misalnya dalam bentuk pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok, dan lain-lain. Oleh sebab itu kedua kejahatan ini termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal ini sesuai dengan Rome Statute of the International Criminal Court, dimana kejahatan ini termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
         Baik kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan dapat diadili dalam lingkup pengadilan internasional, dimana seperti yang sudah kita sama-sama ketahui bahwa di kanca internasional sudah ada hukum internasional yang memuat peraturan diantaranya adalah peraturan ketentuan hukuman tentang kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
         Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah jenis kejahatan internasional yang berdasarkan hukum internasional dilarang untuk diberikan amnesti. Berdasarkan Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian LawGeneral Comment 31Update Set of Principles to Combat Impunity dalam Prinsip 1, 19, 22 and 24 yang mengatur bahwa ketika terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan maka setiap negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntut dan menghukum secara setimpal para pelakunya serta tidak memberikan amnesti kepada para pejabat atau aparat negara sampai mereka dituntut di depan pengadilan. Jadi ada kewajiban negara untuk menghukum pelaku dan memberi kompensasi terhadap korban.
         Apabila ada negara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka negara ini mendapatkan sanksi pula, diantaranya adalah:
1.Pemberlakuan travel warning atau peringatan bahaya untuk berkunjung ke negara tertentu pada warga negaranya.
2.Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerja sama
6.Pemboikotan produk ekspor
7.Embargo ekonomi
         Maka, sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan nilai-nilai kebaikan dari hak asasi manusia. Saling menghargai hak orang lain dan tak lupa juga turut menjalankan kewajiban sebagai subjek penyandang hak asasi manusia. Apabila di suatu kesempatan mendapati adanya pelanggaran HAM baik yang ringan dan/atau terutama yang berat sesegera mungkin melapor kepada pihak yang berwenang untuk menangani kasus tersebut. Jangan eigenrichting (main hakim sendiri) karena dapat mendatangkan hukuman tersendiri bagi pelaku eigenrichting atau main hakim sendiri dan juga jangan dibiarkan berlarut-larut hingga dapat membahayakan keselamatan banyak masyarakat dan bangsa.

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Blog GambarDua | Powered by Blogger Design by ronangelo