Ketentuan Internasional Mengenai Klasifikasi Pelanggaran Ham Internasional | Makalah Hukum Dan Ham | Blog GambarDua
Assalammu'alaikum Warahmatullahi WabarokatuhKali ini saya akan berbagi tentang Tugas Kuliah Mata Kuliah Hukum Dan Ham bagi mahasiswa fakultas Hukum
Ketentuan Internasional
Mengenai Klasifikasi Pelanggaran Ham Internasional
Hak
asasi manusia merupakan hak yang paling mendasar yang manusia miliki. Bagaimana
tidak, hak asasi manusia sudah melekat dari dalam diri manusia sejak manusia
itu lahir ke dunia melalui hak untuk hidup. Oleh sebab itu, setiap bayi yang
lahir, diwajibkan bagi orang tuanya untuk mengurusnya dengan baik dan
membesarkannya serta memberikannya jaminan untuk dapat terus tumbuh dan
berkembang, terus hidup hingga pada usianya mampu untuk mempertahankan hak
hidupnya sendiri. Hak asasi manusia atau yang biasa kita kenal dengan HAM
memiliki banyak ketentuan-ketentuan, di Indonesia hal ini tertuang pada pasal
28A-J Undang-Undang Dasar 1945.
Pada dasarnya hak asasi manusia adalah
hak yang tidak dapat diganggu oleh siapapun, termasuk oleh negara, namun
tentunya dalam keadaan yang normal. Sebagai contoh merokok merupakan hak asasi
manusia dimana setiap orang berhak untuk menentukan sendiri dirinya sendiri
merokok atau tidak. Namun, di sisi lain juga ada asas kepentingan umum yang
tidak dapat dilupakan, dimana asas kepentingan umum ini mengedepankan
kepentingan umum masyarakat diatas kepentingan pribadi perseorangan. Karena
merokok menghasilkan asap yang dapat mengganggu orang-orang disekitar perokok
maka ada larangan untuk merokok di lima tempat diantaranya: rumah sakit,
sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan kendaraan umum. Sehingga berdasarkan
hal ini larangan untuk merokok tidak termasuk dalam pelanggaran hak asasi
manusia.
Berbicara soal pelanggaran hak asasi
manusia terbagi menjadi dua yakni ada pelanggaran hak asasi manusia biasa dan
pelanggaran hak asasi manusia berat. Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia biasa adalah pelanggaran yang sering terjadi di suatu negara dan tidak
sampai membahayakan nyawa sebagian atau keseluruhan kelompok dalam suatu negara
misalnya pencemaran nama baik dengan penghinaan. Sedangkan pelanggaran hak
asasi manusia berat dapat dikatakan pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa
sebagian atau keseluruhan kelompok dalam suatu negara. Pelanggaran hak asasi
manusia berat dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida dan kejahatan
manusia. Dua kejahatan ini seolah sudah tidak asing lagi di benak kita semua.
Kejahatan berat hak asasi manusia atau sebutan lain
pelanggaran HAM berat dalam hukum internasional berkaitan dengan beberapa
ketentuan yang berkembang pasca Perang Dunia ke-2, yaitu 1915 melalui deklarasi
pertama tiga negara yaitu Perancis, Inggris, Rusia. Dalam Pengadilan Nuremberg,
kjahatan itu meliputi genocide, War Crime, Crime Against
Humanity. Hal itu diatur dalam International Criminal Tribunal for the
former Yugoslavia(ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
yang meliputi War crimes, Crimes against humanity, dan Genocide.
Istilah kejahatan HAM berat telah dikenal dan
digunakan pada saat ini, namun sayangnya belum dirumuskan secara jelas baik di
dalam resolusi, deklarasi, maupun perjanjian HAM. Kejahatan HAM berat dipahami
sebagai suatu perbuatan pelanggaran HAM yang membawa dampak buruk yang luar
biasa dahsyat pada jiwa, raga, dan peradaban manusia. Pelanggaran HAM berat
sebagai suatu pelanggaran yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran, sebagai
alat bagi pencapaian dari kebijakan-kebijakan pemerintah, yang dilakukan dalam
kualitas tertentu dalam suatu cara untuk menciptakan situasi hak untuk hidup,
hak atas integritas pribadi atau hak atas kebebasan pribadi dari penduduk suatu
negara secara terus menerus yang dilanggar atau diancam.
Berbagai bentuk kejahatan HAM berat tidak cukup
diterangkan dalam satu definisi hukum. Kejahatan HAM dikategorikan sebagai
berikut:
1. Kejahatan
terhadap perdamaian (Crimes against peace). Termasuk kejahatan terhadap
perdamaian ialah merencanakan, mempersiapkan, memulai, atau menjalankan perang
agresi, atau perang yang melanggar perjanjian-perjanjian internasional,
persetujuan-persetujuan atau jaminan-jaminan, atau turut serta di dalam rencana bersama atau
komplotan untuk mencapai salah satu daripada tujuan perbuatan-perbuatan
tersebut di atas.
2. Kejahatan
Perang (War Crimes). Termasuk dalam kejahatan perang ialah pelanggaran
terhadap hukum atau kebiasaan-kebiasaan perang, seperti pembunuhan (murder),
perlakuan kejam terhadap penduduk sipil dengan mengasingkannya, memberlakukan
kerja paksa, atau di wilayah pendudukan memperlakukan tawanan-tawanan perang
dengan kejam, membunuh, atau merampas milik negara atau milik perseorangan,
menghancurkan kota atau desa dengan semena-mena, sekaligus membinasakannya
tanpa adanya keperluan militer.
3. Kejahatan
terhadap Kemanusiaan (Crimes against humanity). Termasuk kejahatan
terhadap kemanusiaan ialah pembunuhan (murder) yang membinasakan,
memperbudak, mengasingkan dan lain-lain kekejaman di luar perikemanusiaan
terhadap penduduk sipil, yang dilakukan sebelum atau sesudah perang, perkosaan
hak-hak dasar berdasarkan alasan-alasan politik, ras, atau agama. Pemimpin atau
orang yang mengorganisir, menghasut dan membantu yang turut serta dalam
membentuk atau melaksanakan rencana bersama untuk melakukan kejahatan tersebut.
International Criminal Court (ICC) yang
dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 mempunyai yurisdiksi atas kejahatan
paling serius yang merupakan kejahatan HAM berat yaitu:
1.
Kejahatan genosida
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
3.
Kejahatan perang
4.
Kejahatan agresi.
Kejahatan genosida adalah kejahatan
terhadap sebagian kelompok masyarakat misalnya sebagian kelompok ras atau
kelompok agama atau kelompok jenis kelamin atau kelompok suku atau kelompok
budaya dan lain-lain, sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan terhadap
keseluruhan kelompok masyarakat. Kedua kejahatan ini dapat mengancam
keselamatan jiwa seseorang, misalnya dalam bentuk pembunuhan, pemusnahan,
pembudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap suatu
kelompok, dan lain-lain. Oleh sebab itu kedua kejahatan ini termasuk kedalam
pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal ini sesuai dengan Rome Statute of the International
Criminal Court,
dimana kejahatan ini termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional (International
Criminal Court).
Baik kejahatan genosida maupun
kejahatan kemanusiaan dapat diadili dalam lingkup pengadilan internasional,
dimana seperti yang sudah kita sama-sama ketahui bahwa di kanca internasional
sudah ada hukum internasional yang memuat peraturan diantaranya adalah
peraturan ketentuan hukuman tentang kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah jenis kejahatan internasional yang berdasarkan
hukum internasional dilarang untuk diberikan amnesti. Berdasarkan Basic Principles and Guidelines
on the Right to a Remedy and Reparation for Gross Violations of International
Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law; General Comment 31, Update Set of Principles to
Combat Impunity dalam
Prinsip 1, 19, 22 and 24 yang mengatur bahwa ketika terjadi genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan maka setiap negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menuntut dan menghukum secara setimpal para pelakunya serta tidak memberikan
amnesti kepada para pejabat atau aparat negara sampai mereka dituntut di depan
pengadilan. Jadi ada kewajiban negara untuk menghukum pelaku dan memberi
kompensasi terhadap korban.
Apabila ada negara yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan ini maka negara ini mendapatkan sanksi pula,
diantaranya adalah:
1.Pemberlakuan travel warning atau peringatan bahaya untuk
berkunjung ke negara tertentu pada warga negaranya.
2.Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerja sama
6.Pemboikotan produk ekspor
7.Embargo ekonomi
Maka, sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan nilai-nilai kebaikan dari hak
asasi manusia. Saling menghargai hak orang lain dan tak lupa juga turut
menjalankan kewajiban sebagai subjek penyandang hak asasi manusia. Apabila di
suatu kesempatan mendapati adanya pelanggaran HAM baik yang ringan dan/atau
terutama yang berat sesegera mungkin melapor kepada pihak yang berwenang untuk
menangani kasus tersebut. Jangan eigenrichting (main hakim sendiri) karena dapat mendatangkan hukuman
tersendiri bagi pelaku eigenrichting atau main hakim sendiri dan juga jangan
dibiarkan berlarut-larut hingga dapat membahayakan keselamatan banyak
masyarakat dan bangsa.
0 komentar:
Post a Comment